Meninggalnya calon bupati petahana ini tentu mengundang pertanyaan bagaimana nasib Pilkada Bangka Tengah.
Baca: Sebelum Meninggal Dunia akibat Covid-19, Kondisi Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Sempat Membaik
Pilkada Bangka Tengah sendiri diikuti dua calon bupati yaitu petahana Ibnu Saleh dan penantangnya Didit Srigusjaya.
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum ( KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.
"(Calon yang meninggal dunia) itu dapat digantikan," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Hal ini disampaikan merespons kabar meninggalnya Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram.
Pada Pilkada 2020, Muharram kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Berau.
Pendaftaran Muharram sebagai peserta pilkada pada awal September lalu diterima oleh KPU, sehingga Muharram berstatus sebagai bakal paslon kepala daerah.
Evi menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".
Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.
Baca: Meninggal karena Corona, Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Dimakamkan di Pangkalpinang
Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.
Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.
Evi menambahkan, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.
Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Muharam juga diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan nama pengganti.