Tonton video selengkapnya:
Diberitakan sebelumnya, kasus temuan mayat ibu dan putrinya dalam rumah, Rabu (23/9/2020) malam, akhirnya terungkap.
Identitas kedua mayat tersebut diketahui bernama Sumiati (40) dan putrinya Geby (19).
Keduanya adalah korban pembunuhan oleh tersangka AL yang tak lain adalah suami baru Sumiati atau ayah tiri Geby.
Tersangka AL ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya ( KKR ), Kalimantan Barat, Jumat (2/10/2020) dini hari.
Baca: Kronologi & Motif Kasus Pembunuhan Istri & Anak di Pontianak, Pelaku Minum Racun saat Ditangkap
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
Namun upaya itu berhasil digagalkan polisi.
Kemudian, pada Sabtu (3/10/2020), polisi bergerak cepat dengan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar.
Pihak keluarga korban yang datang ke TKP pun berusaha menyerang tersangka.
Petugas kepolisian pun berusaha keras melindungi AL dari amukan keluarga korban yang penuh amarah.
Aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan sigap mengamankan pihak keluarga yang mengamuk sehingga pra rekonstruksi sebanyak 22 adegan tuntas dilaksanakan.
Pada rekonstruksi, adegan ke 10 dan 13 menjadi inti dari kasus ini.
Di adegan 10, AL memukulkan besi ke bagian leher Sumiati hingga korban tersungkur.
Pada adegan 13, AL memukulkan besi yang sama ke rahan Geby.