Akan tetapi jabatan Kasat Sabhara masih tetap dijabat olehnya.
“Jabatannya masih Kasat Sabhara, memang ditarik ke Polda Jatim, tapi jabatannya sekarang masih Kasat Sabhara.
Kan nggak serta merta begitu, ada prosesnya," ungkapnya.
Masalah miskomunikasi
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konseling antara Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Keduanya difasilitasi di Biro SDM Polda Jatim.
"Keduanya sudah difasilitasi untuk di komunikasikan di tingkat biro SDM.
Hanya masalah miskomunikasi saja,” kata Truno, Jumat, (2/10/2020).
Truno menambahkan bahwa setiap personil Polri bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM, namun sangat disayangkan jika terjadi pengunduran diri atau pensiun dini.
“Selanjutnya, Kasat Sabhara apabila diperlukan akan dilakukan penyegaran atau tour of area kebutuhan dinamika organisasi.
Namun sejauh ini masih belum ada penggantian tapi paling tidak organisasi tetap bisa berjalan.” imbuhnya.
Dalam amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, Polri diamanahkan untuk harkamtibmas. Yakni, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, tentunya perlu suatu pembuktian dalam hal ini.
“Terkait informasi yang disampaikan tentu tidak kontraproduktif dengan aturan undang-undang, namun demikian dengan perkataan tersebut, dengan emosionalnya itu kan butuh pembuktian.
Tidak serta merta itu berarti ada suatu kebenaran. Artinya kita tidak bisa menjustifikasi di sini.” tandas Truno.