"Iya, pelaku sempat diamankan namun perbuatan pelaku tak bisa diproses lebih lanjut. Karena nilai kerugian yang dialami oleh supermarket dibawah Rp 2,5 juta."
"Sedangkan nilai kerugian yang bisa diproses hukum diatas Rp 2,5 juta," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (4/10/2020).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
"Diduga motif pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku kami kenakan sanksi wajib lapor," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ketahuan Ngutil Sejumlah Barang di Pusat Perbelanjaan Malang, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Security