Diketahui, dalam kasus konser dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang itu akhirnya menyeret Wasmad sebagai tersangka.
Saat ini Polisi masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan Iskandar, sedikitnya sudah ada 19 saksi yang diperiksa.
Baca: Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo mengatakan, saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
"Kapolsek (Tegal Selatan) sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.
Selain itu, kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan terkait konser dangdut tersebut.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Kota Tegal--Red)," ucap Argo.
Sebelumnya, Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada Kamis (24/9/2020).
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat dihubungi Tribunjateng.com tidak memberikan respons.
Pesan Tribunjateng via Whatsapp (WA) meminta statement, selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, belum mendapat balasan.
Begitu juga saat dihubungi melalui saluran telepon.
Namun informasi yang berhasil dihimpun Tribunjateng.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, Kamis (24/9/2020) lalu.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan acara konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.
Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.
Alhasil sejak Senin (28/9/2020), penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota.
Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.
AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.
Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).
AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.
Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.
Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.
Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.
Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.
Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.
Dua buah buku tamu.
Baca: Jadi Tersangka Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan
Satu lembar undangan pernikahan dan khitanan.
Terakhir, satu keping DVD berisi rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan hajatan berdurasi 15 menit 16 detik.
"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencananya kita panggil hari rabu," ungkapnya.
(tribun-medan.com, indra gunawan, muhammad fadli taradifa/tribunjateng.com, rifqi gozali, fajar bahruddin achmad/tribunnews, dewi a))