TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kabar menghebohkan datang dari Aceh.
Tiga pasangan diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Data dari Polres Pidie satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong.
Mereka telah empat hari rumah kosong tempat mereka berbuat haram, akhirnya digerebek warga.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita melakukan hubungan layaknya suami isteri, Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dipergoki warga.
Baca: PENGAKUAN Pelaku Swingers Seks: Adakan dan Ikut Pesta Seks dengan 26 Pasangan di Klub Swingers
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Tak hanya itu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan persetubuhan empat kali.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri telah diamankan polisi.
Satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sedangkan dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie. Pihak WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Bahwa, tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (seks bebas).
" Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan itu akan dibidik dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
" Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tiga Pasangan ABG gelar Pesta Seks ditengah Pandemi Covid-19, 4 Hari Tak Keluar Rumah