TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kejadian pilu.
Gadis berusia 13 tahun itu menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh kakeknya, AS (62).
Diketahui bahwa korban memang tinggal bersama nenek dan kakeknya setelah orangtuanya berpisah.
Aksi pemerkosaan ini diduga dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2019.
Pelaku tega merudapaksa korban saat kondisi rumah sepi.
Korban takut dan tak berdaya karena ternyata turut diancam oleh pelaku.
Hingga pada akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita mengungkap kelakukan pelaku.
Terungkapnya kasus itu setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga sontak terkejut mendengar cerita korban.
Kemudian pelaku dilaporkan ke Mapolres Dompu pada Minggu (4/10/2020).
Hal itu disampaikan langsung oleh Paur Subbag Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah.