Aksi bakar ban terjadi hingga pihak kepolisan memutuskan untuk menutup arus lalu lintas.
Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR harus dibatalkan, karena tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.
Tutup jalan protokol
Mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Serang, Banten, berunjuk rasa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).
Aksi mahasiswa yang menamakan diri Geger Banten itu senada dengan apa yang diperjuangkan para buruh di berbagai daerah, yakni mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa memulai aksi pada pukul 15.30 WIB, untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
Baca: Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen
Petugas kepolisan terpaksa menutup akses jalan protokol di Kota Serang.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan dengan mengalihkan jalur bagi kendaraan.
Mahasiswa secara bergantian berorasi. Aksi bakar ban pun dilakukan sembari menyanyi dan meneriakan tolak omnibus law.
Menjelang malam, mahasiswa masih melakukan aksi unjuk rasa.
Petugas kepolisan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota terus mengamankan jalannya aksi.
Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.