TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap tersangka korupsi Hotman Simanjuntak di salah satu desa di Desa Ambar, Tapanuli Utara pada Selasa (6/10/2020) malam.
Hotman ditangkap setelah menjadi buronan selama 2 tahun.
"Tersangka DPO tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya di Desa Ambar Salengkat Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara dengan dibantu oleh aparat lainnya diantaranya Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Hotman Simanjuntak adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca: Bareskrim Bongkar Dua Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Satu Tersangka Ditembak Mati
Dalam kasus ini, tersangka diduga korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan / kegiatan rehabilitasi di Sorkam Barat, Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka tersebut dinyatakan buron dan dimasukkan dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak bulan November 2018 dan setelah diintensifkan pencarian dengan mendapatkan bantuan dari tim tabur Kejaksaan Agung RI," tandasnya.
Penangkapan Hotman Simanjuntak merupakan buronan ke-90 yang ditangkap tim gabungan kejaksaan sejak 2020 di seluruh Indonesia.