Ia pun mengaku tidak tahu alasan penundaan gelar perkara itu.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
Vonis Bebas
Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes melalui media sosial.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020), Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan berbagai pertimbangan membebaskan Febi.
Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik Fitriani Manurung, sang istri Kombes.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung. Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," ucap hakim.
Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga punya pertimbangan lain soal bukti adanya utang tersebut.
Disebutkan hakim, dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.
"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.
Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message, namun kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.