TRIBUNNEWS.COM -- Diduga berteman dengan bandar judi, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra dicopot dari jabatannya.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar mencopot AKP Jerico dalam Surat Telegram nomor ST/933/X/KEP./2020 tanggal 6 Oktober 2020.
Terkait dengan sebab pencopotan tersebut, Tribun Medan berusaha mengonfirmasinya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Jerico tak mau menjawab.
Panggilan yang dilayangkan Tribun Medan ditolaknya.
Begitu juga dengan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.
Saat dikonfirmasi mengenai pencopotan anak buahnya ini, Agus memilih bungkam.
Baca: Viral Gelar Pernikahan Mewah Abaikan Protokol Kesehatan, Seorang Polisi Dicopot dari Jabatan
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa Jerico digantikan oleh AKP Rachmat Ariwibowo.
Sebelumnya, Rachmat bertugas sebagai Kanit Idik V Polrestabes Medan.
Tatan mengatakan, setelah dicopot dari jabatannya, Jerico langsung diperiksa Bidang Propam.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dinonjobkan dalam rangka riksa.
Baca: Daftar Polisi yang Dicopot dari Jabatannya karena Dianggap Lalai dan Tak Patuhi Protokol Covid-19
Kami menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah profesionalisme, atau yang lainnya," kata Tatan.
Disinggung mengenai rumor yang menyebutkan bahwa Jerico dicopot lantaran berteman dengan bandar judi, Tatan tak menjelaskannya secara rinci.
Kata dia, kemungkinan besar pencopotan dan pemeriksaan Jerico berkaitan dengan keluhan masyarakat.
"Mungkin ada keluhan dari masyarakat.
Apakah dalam penanganan kasus tersebut, atau lambat menanganinya atau mungkin responnya terhadap penanganan kasus (kurang baik)," kata Tatan.
Yang pasti, sambung Tatan, sekarang Jerico masih dimintai keterangannya oleh Bidang Propam.
Dia meminta awak media untuk bersabar.(Alija Magribi/M Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasat Reskrim Polres Simalungun yang Dicopot Kapolda Sumut Langsung Diperiksa Propam