TRIBUNNEWS.COM, MINSEL -- Aparat Polres Minahasa Selatan membongkar sindikat prostitusi online di wilayah Amurang.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi ini ditangkap di tempat terpisah. Dua di antaranya diduga adalah Muncikarinya.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Kasubag Humas Polres Minsel Robby Tangkere dan Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, Rabu (7/10/2028) mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan warga bahwa di wilayah Amurang marak terjadi kasus prostitusi online.
Sehingga anggota Polsek Amurang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka bernisial VB alias Vicky usia 24 tahun warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Baca: Sindikat Prostitusi di Pacet Mojokerto Dibongkar Polisi, Muncikari dan PSK-nya Masih Belasan Tahun
"Dari penangkapan ini maka Anggota Polsek melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali dua tersangka lainnya. Tersangka RT alias Riki usai 23 tahun dan tersangka RS alias Risal usia 26 tahun, mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Ranoketang Tua," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan bahwa para tersangka beroperasi secara berpindah-pindah wilayah.
Baca: Sang Anak yang Masih SMP Terlibat Prostitusi, Ibu Ini Merasa Dibohongi hingga Nyaris Pingsan
Di wilayah Amurang mereka sudah lebih dari tiga bulan terakhir.
"Ini kasus sudah sering terjadi di wilayah Sulawesi Utara, namun untuk wilayah Minsel sendiri baru kali ini," kata Kasat Reskrim Polres Amurang.
Para tersangka ini melakukan aksi prostitusi lewat aplikasi.
Mereka kemudian menawarkan para perempuan kepada para pelanggan di aplikasi.
Selain tiga tersangka ini, pihak kepolisian sudah mengantongi nama tersangka lainnya.
"Yang saat ini masih diburu pihak kepolisian namun identitas tersangka lainnya masih disembunyikan," ujarnya.
Baca: Dititipkan di Rumah Aman, Gadis Korban Prostitusi Malah Dicabuli Pengurus, Dilakukan di Depan Teman
Ketiga tersangka diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda.
Dari tangan para tersangka, Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa Tiga HP merk samsung yang dijadikan sebagai sarana transaksi, Tiga alat kontresepsi dan hasil chatingan transaksi lewat aplikasi.