News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online di Minsel Terbongkar, Muncikari Dibekuk Saat Bawa Wanita Muda

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Minsel Berhasil Bongkar Kasus Prostitusi Online

Kapolsek Amurang Iptu. Wensy Saerang mengatakan bahwa tiga tersangka bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Atas perbuatan para tersangka, maka para tersangka dijerat Dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dengan amcaman human maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah," papar kapolsek.

Tersangka VB dan RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelangan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online.

"Tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK juga berperan sebagai perekrut perempuan yang dijadikan PSK," pungkasnya.

Tersangka Bisa Bertambah

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus prostitusi online.

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara, Kamis (8/10/2020).

Menurut dia para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah.

Kasus ini bermula saat personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang mengamankan Vicky (24), warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dan seorang wanita berinisial PS (18), warga salah satu Kelurahan di Kota Manado.

Selang beberapa hari kasus ini menjerat dua tersangka lainnya.

"Awalnya telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26).

Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” kata Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini