Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sekelompok orang diduga melakukan aksi anarkis, pascakerusuhan yang terjadi Rabu (7/10/2020).
Kerusuhan yang terjadi Rabu siang hingga sore tersebut terjadi setelah aksi ribuan massa mahasiswa yang melakukan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung.
Berikut, fakta-fakta yang terjadi buntut dari kerusuhan yang terjadi Rabu siang hingga sore tersebut.
1. Empat Objek Vital Rusak
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, aksi anarkis pasca kerusuhan demonstrasi oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa objek vital.
"Ada empat objek vital yang telah dilakukan perusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).
2. Sebanyak 24 Orang Diamankan
Atas kasus perusakan tersebut, Pandra mengungkapkan, sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan, diamankan aparat kepolisian.
Namun demikian, kata Pandra, dari hasil penyelidikan, tidak semua melakukan perusakan.
"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang."
"Sebelum tindak perusakan ada 11 orang yang diamankan," ungkap Pandra.
Kemudian, lanjut Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Dengan syarat surat jaminan," ucap Pandra.