3. Ada 5 Orang yang Tetap Ditahan
Sementara sisanya, yakni 5 orang, kata Pandra, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Lima orang lainnya kami proses, selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam," jelas Pandra.
Baca: Mendes Klaim UU Cipta Kerja Untungkan Warga Desa, Begini Penjelasannya
4. Bawa Batu, Kayu dan Besi
Menurut Pandra, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut karena kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.
"Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua warga biasa," sebut Pandra.
5. Sebabkan Orang Luka
Pandra menambahkan, dalam aksi perusakan tersebut, sejumlah orang mengalami luka.
Tercatat, kata Pandra, ada 6 korban luka dan langsung dirawat di rumah sakit di Bandar Lampung.
Namun, terus Pandra, tiga dari enam korban luka yang dirawat tersebut sudah pulang.
"Semalam yang dirawat ada enam orang. Pagi tadi tiga orang sudah pulang dan tiga lainnya masih dalam pemulihan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Bandar Lampung, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, berujung rusuh, Rabu (7/10/2020) sore.
Kerusuhan bahkan menjalar hingga ke jalan raya yang dilalui massa aksi.
Sejumlah kerusakan juga terjadi akibat kerusuhan tersebut.