Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.
Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo. Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.
Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.
(Tribun Jatim/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas Hp Gadis Kenalannya"