TRIBUNNEWS.COM -- Aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di penjuru kota di Indonesia meninggalkan kerusakan akibat perilaku anarkis massa.
Aparat kepolisian di bantu oleh TNI pun tidak tinggal diam.
Mereka menangkapi baik butuh, mahasiswa dan pelajar yang dianggap memprovokasi.
Berikut ini adalah pendemo yang ditangkap oleh polisi di sejumlah daerah.
1. 220 Orang Pendemo di Makassar Ditangkap
Sebanyak 220 orang diamankan polisi saat unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' berlangsung ricuh di beberapa titik jalan di Kota Makassar, Kamis kemarin.
Data yang diperoleh dari pihak humas Polda Sulsel, 220 orang itu terdiri dari 45 warga, 72 pelajar dan 103 mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Jumat (9/10/2020) malam, mengatakan ke 220 orang itu masih di Mapolrestabes Makassar.
Baca: Soroti Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Palu, Dokter Tirta: Semoga Bisa Diselidiki
Pihaknya belum memulangkan mereka lantaran masih menjalani pemeriksaan.
"Belum (ada dipulangkan) masih di periksa," kata Ibrahim Tompo.
Sejauh ini kata dia, ke 220 orang itu telah menjalani rapid tes Covid-19. 30 diantaranya kata dia reaktif.
"30 yang reaktif, sekarang dikarantina dan besok akan diswab," ujarnya.
Selain mengamankan 220 orang, unjukrasa yang berkahir ricuh itu juga disebutkan telag melukai tiga personel kepolisian.
Keduanya, personel Subdit Provos Bidang Propam Polda Sulsel Bripda Jefri, personel Raimas Direktorat Sabhara Polda Sulsel Bripda Agus Stiawan dan personel Brimob Polda Sulsel Bripka Syamsuddin.
Baca: Polisi Pidanakan 4 Terduga Pelaku Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malioboro