News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sering Mengajak Keponakan ke Ladang Ternyata Ada Maksud, Kini Anak Dari Adiknya Itu Hamil

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maruli Simatupang (50) setelah dijebloskan ke dalam penjara Mako Polres Taput, karena menyetubuhi putri adik kandungnya yang bahkan maaih dibawah umur.

TRIBUNNEWS.COM, TARUTUNG -- Maruli Simatupang (50) hanya bisa pasang muka muram, ia ditangkap oleh Mako Polres Taput, Jumat (9/10/2020).

Maruli Simatupang asal Silantom Julu Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara ini dikurung lantaran menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun hingga hamil.

"Dia menyetubuhi gadis tersebut sejak lama," sebut Kasubag Humas Polres Taput Walpon Baringbing.

Saat ini, korban tengah duduk di bangku kelas 3 SMP.

Baca: Terungkap Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Pernah Bawa Anak Orang 2018 dan Korban Terbaru Penumpang

Baca: Resah Diteror Panggilan Video Cabul, Mahasiswi UIN Makassar Lapor Polisi, Pelaku Pamer Alat Kelamin

Baca: Terungkap Cara Tersangka Rencanakan Pesta Seks Sejenis Hingga Membuat Lomba Cabul untuk Para Peserta

Bejatnya lagi, korban adalah putri dari adik kandung pelaku sendiri.

Walpon berujar, terungkapnya kasus cabul yang dilakukan oleh tersangka yakni abang kandung dari bapak korban sendiri, yang disebut "amang tua" ini ketika orang tua korban sudah curiga.

Orang tua korban melihat kedekatan anaknya sendiri dengan tersangka.

Apalagi, korban selama ini sering tinggal di rumah tersangka.

Bahkan tersangka sering membawa korban ke ladang berduaan tanpa mengikutkan istri dan keluarga sendiri.

Setelah rasa curiga semakin dalam orang tua korban yakni Toman Simatupang memanggil putrinya yang jadi korban ke rumahnya.

Interogasi pun dilancarkannya terhadap putrinya.

Tak lari dari kecurigaan, jawaban mengejutkan pun diterima Toman.

Kenyataan pahit harus ditanggung Toman, korban menceritakan bahwa dirinya sudah sering disetubuhi tersangka di rumahnya juga di ladang saat istri dan anak tersangka tidak ikut ada di tempat.

"Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, lalu orang tua korban langsung membawa korban melapor ke Polres Taput," terang Walpon.

Lalu, 3 Oktober 2020 orang tua korban melapor.

Polres Taput pun langsung membawa korban untuk visum, dan hasilnya tanggal 4 Oktober 2020 polisi langsung menangkap tersangka.

"Dari hasil Visum, korban sudah dinyatakan hamil dan saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Taput,"jelas Walopon.

(Arjuna Bakkara-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bejatnya Maruli Simatupang, Rudapaksa Putri Adik Kandungnya di Perladangan, Kini Korban Hamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini