TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berusia 19 tahun, NS, mengaku disetubuhi ayah tirinya sejak 2016.
Sang ibu, Ti (41), tak terima dengan tindakan suami sirinya tersebut.
Ti pun langsung mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan suami sirinya berinisial Mm, Jumat (9/10/2020).
Mm dilaporkan lantaran sudah menyetubuhi anak kandung dari Ti.
Baca: Sakit Perut Dikira Masalah Lambung, ABG 13 Tahun Ternyata Hamil 7 Bulan, Disetubuhi Orang Terdekat!
Kejadian tersebut terjadi di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Palembang, sejak April 2016.
"Saya sudah disetubuhi ayah tiri saya sejak April 2016 lalu dan sudah tidak terhitung lagi berapa kali."
"Dan setiap pelaku menyetubuhi saya pelaku selalu mengancam agar saya tutup mulut untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu saya, kalau tidak saya diancam akan dibunuh," ujar korban NS, kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (9/10/2020).
Baca: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Sejak 2018, sang Kakak Sudah 10 Kali Diperkosa, Adik 6 Kali Disetubuhi
Lanjut korban menuturkan, pelaku selalu melakukan perbuatan tersebut di rumahnya pada saat ibunya sedang pergi keluar rumah untuk bekerja.
Aksi pelaku ahirnya diketahui ibu korban tadi malam.
"Tadi malam anak saya menjerit dan tiba-tiba minta diantarkan ke rumah neneknya."
"Setelah sampai dirumah neneknya anak saya bercerita kepada kami kalau selama ini dia selalu disetubuhi ayahnya," kata Ti.
Baca: Santriwati Disetubuhi Mahasiswa 9 Kali hingga Hamil, Pernah Jatuh dari Tangga dan Ngeluh Sakit Perut
Tidak terima anaknya menjadi korban, Ti bersama anaknya mendatangi SKPT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
"Saya sudah berumah tangga dengan dia kurang lebih 14 tahun, dan kami mempunyai satu anak dari hasil pernikahan kami. Sedangkan yang jadi korban ini anak kandung yang saya bawa," ungkapnya.
Ti berharap, pelaku bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.