TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Samsul, tersangka pemerkosa seorang ibu rumah tangga, Rn (28), telah membunuh anak wanita tersebut saat berusaha menolong ibunya.
Usai memperkosa, Samsul lalu membawa jasad Rg (9) ke luar rumah dah hingga kini masih dicari oleh aparat.
Sedangkan Samsul sendiri telah dibekuk oleh kepolisian Langsa, Aceh pada Sabtu (10/10/2020).
Sementara pencarian korban dilakukan di darat dan alur sungai di sekitar kawasan Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tersebut.
Karena diperkirakan tersangka Samsul ini membuang korban ke sungai, atau ia disembunyikan di suatu tempat di darat, setelah korban dihabisi pada Sabtu (10/10/2020).
Baca: Usai Perkosa Ibu Muda, Seorang Pengangguran di Langsa Bawa Kabur Mayat Anak Korban yang Ia Bunuh
Informasi dihimpun, perbuatan keji tersangka ini dilakukan di rumah korban yang agak terasing dari keramaian dan berada di sekitar perkebunan warga, Sabtu (10/10/2020) diperkirakan dini hari.
Saat itu, tersangka datang ke rumah mereka hendak memperkosa Rn (28) ibu korban, dan Rg (9) kemudian terbangun berniat membantu ibunya.
Namun tersangka Samsul langsung memarang anak itu di bagian dada dan perut (sesuai keterangan ibu korban).
Sedangkan ayah korban waktu itu tidak ada di rumah, ia sedang bekerja mencari nafkah buat keluarganya di sungai.
Baca: Bunuh Anak Perempuannya Karena Merasa Ditularkan Virus Covid-19, Pria di Kudus Diperiksa Kejiwaannya
Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Rn, korban Rn dengan kondisi diikat dan jasad Rg yang dimasukkan ke dalam karung dibawa tersangka ke arah sungai.
Saat tersangka lengah, Rn berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga Gampong Alue Gandeng Kampung.
Namun saat aparat kepolisian bersama warga pagi Sabtu itu datang ke lokasi sekitar sungai, jasad korban kelas 2 SD itu tidak ada lagi di sana.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka Samsul (37), pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan mememerkosa ibunya Rn (26), hingga kini masih bungkam dan tidak mau memberitahukan dimana ia menyembunyikan atau membuang jasad korban.
Tersangka Samsul dan koban sama-sama merupakan warga Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur masuk wilayah hukum Polres Langsa.