TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (36) ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).
S ditangkap karena telah membunuh bocah berusia 9 tahun, Rg dan memperkosa ibunya.
Setelah sempat diburu oleh polisi, S berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
S ditangkap sekitar pukul 09.10 WIB di Lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, membenarkan, tersangka pembunuhan anak dan dan memerkosa ibunya itu telah ditangkap.
"Benar tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih kita periksa," sebut Iptu Arief singkat saja via Whatshapp.
Informasi didapat, pelaku telah diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Anak Sekaligus Pemerkosa Ibu Sang Bocah di Aceh Timur Diringkus
Ternyata belum sempat kabur ke luar daerah dan bersembunyi tidak jauh dari daerah tempat tinggalnya.
Kemudian pagi ini sekitar pukul 09.10 WIB, keberadaan tersangka S ketahuan ada di sekitar lapangan sepakbola Ganpong Alue Gadeng Kampung.
Aparat yang telah mengepung keberadaannya berhasil meringkus tersangka S, dan kini sudah dibawa ke Mapolrea Langsa.
Sedangkan dimana tersangka S membuang jenazah anak koban yang telah dia bunuh, sampai sekerang tersangka belum mau memberitahukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria pengangguran berstatus lajang berinisial S diduga duluan membunuh bocah lelaki berinisial Rg (9).
Setelah itu, ia memerkosa ibunya Rg, yakni ibu muda berinisial Dn (28) yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Hal ini sesuai pengakuan korban Dn.