TRIBUNNEWS.COM - Bocah 13 tahun di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur disetubuhi ayah tirinya.
Akibat tindakan ayah tirinya, bocah tersebut kini hamil 7 bulan.
Pria berinisial SJT (48), warga Kecamatan Pucanglaban tersebut kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Seorang Remaja 16 Tahun Disetubuhi Temannya di Rumah Warga, Pelaku Awalnya Ajak Ketemuan
Tersangka ditangkap polisi pada awal Oktober lalu, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim polres Tulungagung AKP Ardyan Yodo Setyantoro, ketika menyampaikan rilis di kawasan Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020).
Kasus persetubuhan ini terungkap atas kecurigaan nenek korban, yang melihat perilaku korban selayaknya orang lagi ngidam pada saat kehamilan.
Baca juga: Remaja Lampung Setubuhi Pacar yang Berumur 14 Tahun di Kamar Indekos, Terbujuk Rayu akan Dinikahi
Korban merasa mual, kemudian dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui bahwa korban hamil.
“Neneknya curiga melihat korban seperti orang lagi ngidam. Kemudian dibawa periksa ke rumah sakit,” ujar AKP Ardyan Yudo.
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, perbuatan menggauli anak tirinya tersebut dilakukan rutin sebulan sekali sejak September 2019, hingga Mei 2020.
Baca juga: Lihat Gadis 11 Tahun Rebahan Main HP, Aki-aki Nekat Masuk dan Kunci Kamar Lalu Perkosa Korban
Perbuatan tidak senonoh ini, dilakukan di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, saat kondisi rumah sepi ditinggal ibunya bekerja.
“Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja,” ujar AKP Ardyan Yudo.
Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang kepada korban.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa Bapak Angkatnya hingga Hamil, Korban Sempat Melarikan Diri dari Rumah
Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.
“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan"