Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa merilis kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9) dan pemerkosaaan ibu korban, Dn (28), warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (13/10/2020).
Kejadian bermula saat pelaku Samsul Bahri masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang, Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun.
Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya.
Dia lalu menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.
Akibatnya korban DN terbangun, dan melihat pelaku SB sudah berada di sampingnya tanpa menganakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.
Baca juga: Jasad Bocah Rg Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai, Samsul Ternyata Pernah Divonis Seumur Hidup
Korban DN langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya untuk menyelamatkan diri.
Saat korban Rg terbangun dan melihat pelaku SB anak korban langsung berteriak.
Seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg.
Dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.
Setelah itu pelaku SB menyeret korban DN ke luar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban DN.
Karena korban DN menolak, pelaku kemudian mencekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Setelah korban lemas pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban DN untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban DN pingsan.