News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orangtua Lihat Video Mesum Anak Perempuannya di Ponsel, Ungkap Aksi Pencabulan di Banyumas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati


TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO -
 AK (29)  diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Warga Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas diduga  melakukan persetubuhan pada anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan September 2020 lalu.

Polisi mengamankan tersangka usai mendapatkan laporan dari orangtua korban NAR (17) warga Kecamatan Baturraden.

"Pelaku mempunyai sebuah bengkel, lalu kenalan, beralih menjadi teman curhat.

Korban beberapa kali main ke bengkel pelaku dan akhirnya menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Jaringan Irigasi Direhab, Produktivitas Tani Desa Jati Mulyo Kebumen Naik

Baca juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Seorang Kakek 61 Tahun, Hubungan Mereka Tetangga

AK telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.

Kejadian baru diketahui orangtua korban saat meminta dan melihat handphone korban.

Dalam handphone korban, ternyata ada video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.

Saat ditanyai oleh orangtuanya korban mengakui telah disetubuhi oleh AK di rumahnya.

"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu.

Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

Baca juga: Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Penyanyi Dangdut Tiara Marleen Cerita Masa Lalunya sebagai Anak TKW

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu potong hodie warna merah, satu potong celana jean warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K.

Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat Pemilik Bengkel di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Orangtua Korban Lihat HP Anaknya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini