News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Terbongkar dari Kecurigaan Paman

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pencabulan anak di bawah umur kembali di tangkap.

Kali ini, seorang kakek 63 tahun, DA, tega mencabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IN (14) hingga hamil.

Pencabulan tersebut terungkap dari kecurigaan paman korban.

Kakek asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, itupun lantas ditangkap oleh polisi.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Mengaku Khilaf saat Diamuk Warga : Istri Aku Lagi Hamil 9 Bulan Pak

Baca juga: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Modusnya Melatih Pernapasan, Akui Khilaf

Baca juga: Istri Hamil 9 Bulan, Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Muridnya, Pakai Modus Latihan Pernapasan

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting mengatakan, kasus ini terungkap setelah paman korban mencurigai perut IN membesar layaknya ibu hamil.

Pihak keluarga kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.

"Awalnya anak pelapor tidak mau menjawab, setelah ditanyakan kembali barulah korban menjawab iya," jelas Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat melapor ke polisi.

“Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku di tempat kerjanya,” ujarnya.

Baca juga: Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Ngaji Ditendang dan Dipukul Keluarga Korban di Depan Minimarket

Baca juga: Seorang Pria Nekat Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Nenek Curiga Korban Seperti Orang Ngidam

Baca juga: Istri Hamil Tua, Suami Cabuli Anak di Bawah Umur saat Mengajar Mengaji hingga Diamuk Warga

Dari sejumlah pemeriksaan, kata dia, perbuatan cabul dilakukan sejak tahun 2017 sampai 14 Juni 2020.

“Korban dan pelaku adalah tetanggaan,” tutur Muhammad.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 63 Tahun di Kalbar Cabuli Siswi SMP hingga Hamil"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini