Ia menambahkan, hingga saat pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus mendampingi korban.
Diketahui, seorang pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan diduga mencabuli tiga orang anak.
Pelaku masih berumur 14 tahun dan 3 anak yang masih korban masih berumur sekitar 5 tahun.
Kepolres Bantaeng, melalui Paur Humas, Aipda Sandri mengatakan, salah satu dari orangtua tua korban telah melaporkan kasus itu.
"Orangtua korban, melapor pada hari Senin 12 Oktober 2020," kata Aipda Sandri kepada TribunBantaeng.com, Rabu, (14/10/2020).
Dengan adanya laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan saat ini, kata Sandri, pelaku tidak mengakui perbuatan pencabulan yang dituduhkan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judu3 Tahun, 2 Bocah Bantaeng Sembunyikan Kasus Pencabulan yang Dialaminya, Pelakunya 14 Tahun