TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi berinisial AKBP AK baru dua bulan diangkat menjadi kapolres.
Namun ia harus dimutasi lantaran dilaporkan istrinya tentang tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, AKBP AK adalah Kapolres Kotawaringin Barat yang menggantikan AKBP Dharma E Ginting.
Kini AKBP AK dimutasi demi menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ibu Muda Kaget Suami Datang Langsung Tampar dan Tendang Dirinya: Saya Tidak Tahu Masalahnya
Jalani pemeriksaan
Mutasi diketahui dari surat telegram bernomor ST/2935/XI/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang beredar.
Surat telegram itu berisi nama-nama pejabat yang dimutasi.
Secara umum, para pejabat itu dimutasi untuk menempati posisi baru.
Namun pada poin ke 51 menunjukkan AKBP AK dimutasi sebagai perwira menengah Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan.
Poin selanjutnya menjelaskan bahwa AKBP AK digantikan oleh AKBP Devy Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kapolres Barito Selatan.
Baca juga: Bocah NTT Diperkosa saat Kelas 6 SD, Kini Sudah SMA dan Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berkeliaran
Laporan KDRT
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan tidak menampik adanya mutasi tersebut.
"Intinya ada masalah keluarga saja. Pemeriksaan adalah tindak lanjut terhadap laporan istri yang bersangkutan," terang Hendra melalui telepon, Kamis (15/10/2020).
Dia menyebut bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindakan KDRT. (Kompas.com/Dewantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Ini Langsung Dimutasi gara-gara Dilaporkan Istri"