News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Pil Koplo, Mahasiswa Ditangkap saat Hendak Demo UU Cipta Kerja di DPRD Kebumen

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus pengedaran pil hexymer atau pil koplo di Mapolres Kebumen.

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Mahasiswa berinisial AJ (20) asal Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkat saat hendak berangkat demo menolak UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).

Alasannya karena AJ diduga menjadi pengedar pil hexymer atau yang biasa disebut pil koplo.

"Tersangka ditangkap sekira pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," ucap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/10/2020). 

Jutaan butir pil koplo yang disita Polrestabes Surabaya dipamerkan ke awak media pada Senin (27/8/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA (Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa)

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sedikitnya 480 butir pil koplo yang disimpan rapi dalam kemasan toples.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga paket pil hexymer yang disimpan dalam plastik klip transparan.

Setiap paket plastik itu berisi 10 butir pil.

"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga untuk tiap toplesnya Rp 360.000," jelas Rudy.

Baca juga: Bisnis Pil Koplo Berbagai Merk, Pemuda 22 Tahun di Kebumen Diringkus Polisi

Baca juga: Diduga Kecanduan Pil Koplo, Tukang Bubur Keliling di Mojokerto Bantai Bapak Ibunya Hingga Sekarat

Tersangka mengaku keuntungan dari menjual pil tersebut mencapai Rp 5 juta untuk tiap toplesnya.

Pil itu ia jual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50 ribu untuk tiap paketnya.

"Iya Pak, ini sisa penjualan pil hexymer. Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," kata tersangka AJ. 

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Ikut Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ditangkap karena Jualan Pil Koplo"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini