TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Remaja berinisial AKT alias Andi (20) diamankan Polsek Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Riau karena mencuri sepeda motor.
Pelaku ditangkap oleh pemilik sepeda motor usai sepeda motor yang dicuri dijual di situs penjualan online di Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetyo mengatakan, pelaku tidak mengetahui bahwa orang yang hendak membeli sepeda motor adalah korban bernama Ahmad Mulia (24 ).
"Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online. Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor," kata Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Pada Rabu (14/10/2020), korban dan pelaku sepakat bertemu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, untuk transaksi.
Baca juga: Positif Corona, Jasad ABK KM Bukit Raya Dimakamkan di Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepri
Korban menyuruh tiga orang temannya, Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Jalan Yos Sudarso, sementara korban menyusul.
"Setelah mereka bertemu, pelaku langsung diamankan bersama sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya," kata Ary.
Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban yang diparkirkan di sebuah hotel pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Korban ketika itu menginap di hotel dan sepeda motornya diketahui hilang diparkiran saat hendak keluar hotel," kata Ary.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Curian Dijual "Online", Dibeli oleh Pemilik yang Kecurian"
>