Karena tak terima anaknya dihamili, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan Agus ke Polres Ponorogo.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Dari istrinya ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.
"Istrinya ini dulunya juga hamil duluan sebelum menikah. Dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kami tindak lanjuti," pungkas Hendi.
(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Beristri di Ponorogo Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Sampai Melahirkan