TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Rendy (48) tega memerkosa anak tirinya selama 10 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku lebih dulu memaksa korban, menendang, membekap mulut hingga mencubit korban.
Tak hanya itu, Rendy juga sering mengancam akan membunuh korban.
Peristiwa itu dilakukan pelaku di kediamannya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban diperkosa sang ayah sejak duduk kelas 2 SD.
Selama 10 tahun itu, korban memendam penderitaan yang ia alami.
Kini korban berusia 19 tahun. Terakhir sang ayah melakukan perbuatan bejat tersebut pada Minggu (11/10/2020) malam.
Karena sudah tak tahan dengan kelakuan sang ayah, akhirnya korban buka suara.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Coba Perkosa Tantenya, Bermula saat Pelaku Lihat Korban Berbaring di Depan TV
Korban menceritakan kejadian itu ke teman hingga perangkat desa.
Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama Sepuluh tahun.
Rendy sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.