Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Ramona menjadi terdakwa pembunuhan Raskami Surbakti yang berstatus istri terdakwa.
Korban ditemukan oleh operator alat berat ekskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1/2020) siang.
Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.
Sementara di persidangan, ibu terdakwa, Mita Surbakti menyatakan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya tega membunuh menantunya.
Apalagi korban sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan.
"Sempat saya tanya anak saya apa dia pelakunya. Katanya bukan dia. Aku bilang juga kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku," ungkap Mita.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Ramona Sembiring Santai Dituntut Penjara Seumur Hidup