TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan wartawan bernama Demas Laira (28) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memasuki babak baru.
Enam orang pembunuh Demas Laira terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 sub pasal 170 ayat 3 KUH-Pidana.
Sebelumnya, Demas Laira ditemukan tewas dengan 17 tusukan di jalan trans sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Pembunuh Wartawan Demas Laira, Motifnya Sakit Hati
Saat itu, korban dalam perjalan pulan dari Kota Palu.
"Kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel, alhamdulillah berhasil mengamankan enam orang pelaku,"kata Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno di Mapolres Mateng, Rabu (21/10/2020).
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Mamuju Tengah. Mereka diringkus di tiga tempat berbeda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo, Nawir (30), Doni (20), Haeruddin (18), dan Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, serta Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu,"jelas jenderal polisi dua bintang itu.
Baca juga: Fakta Mayat Terikat dalam Mobil Terbakar, Masih Kerabat Jokowi hingga Polisi Periksa 3 Saksi
Dia menjelaskan, proses pngungkapan kasus ini memang agak sulit mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman masyarakat dan tidak terjangkau oleh jaringan seluler.
"Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personil, kami dibantu tim Bareskrim Mabes Polri dan Resmob Polda Sulsel,"ucapnya.
Berdasarkan keterangan pers Kapolda Sulbar, pelaku dihabisi oleh enam pelaku karena motif kesal, korban dikejar para pelaku menggunakan motor lalu ditusuk-tusuk.
"Pelaku sakit hati kepada korban karena menganggu adiknya saat dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo, korban langsung dikejar setelah pelaku mendapat laporan dari adiknya,"jelas Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menambahkan.
Barang bukti yang diamankan polisi, kata AKP Syamsu, berupa lima unit sepeda motor dan enam buah handphone.
"Satu pelaku, Syamsul masih dalam perjalanan dari Gorontalo ke Mamuju Tengah,"tuturnya.(tribun-timur.com/Nurhadi).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Enam Pembunuh Wartawan di Mamuju Tengah Terancam 20 Tahun Penjara