Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Penetapan pasal yang disangkakan yakni pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polisi segera limpahkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad dan barang bukti ke Kejaksaan
Berkas perkara konser dangdutan yang digelar di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam waktu dekat Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka barang bukti ke Kejaksaan.
"Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” ujarnya pada keterangan pers yang diterima dari Polda Jateng, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Konser Dangdut Berbuntut Panjang, Wakil Ketua DPRD Tegal Kini Tersangka, Terancam Setahun Penjara
Menurut dia, Wasmad disangkakan melanggar pasal 83 UU 6 tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan.
Hal ini menyebabkan ribuan orang datang.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut disita,"ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan penyerahan tersangka telah lama dilakukan.
Namun pihaknya meminta untuk menanyakan lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Silakan tanyakan ke jaksanya,"ujar dia.