Ia menuturkan pernyataan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, baru secara lisan.
Pihaknya belum bisa mengatakan apakah perkara tersebut sudah P21atau belum.
"Kalau baru lisan, kami belum bisa katakan sudah p21.Tanyakan saja kepada jaksanya supaya keterangan valid. Karena P 21 kewenangan kejaskaan," tukasnya
Jadi tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad tidak ditahan
Polres Kota Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus gelar konser dangdut yang diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Diketahui, konser dangdut tersebut merupakan acara pesta hajatan pernikahan dan sunatan yang Wasmad Edi Susilo selenggarakan.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu dinilai telah melanggar hukum, karena dihadiri ribuan warga hingga menimbulkan kerumunan.
Yang mana kerumunan itu dikhawatirkan akan menyebabkan penularan virus corona (Covid-19) dan menciptakan kluster baru.
Selain itu, Wasmad Edi Susilo juga dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas saat diminta menghentikan acara.
Adapun pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta menyita tujuh barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya, surat perizinan dan satu keping DVD berisikan rekaman video jalannya acara.
Dari hasil penyidikan, ketua DPD Golkar Kota Tegal itu kemudian disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni maksimal satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaa tadi, kemudian kami telah melakukan penyitaan, kemudian dari hasil pemeriksaan maka kami telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.