Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wasmad Edi Susilo dan hanya mengenakan wajib lapor.
"Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman 1 tahun, dendanya Rp 100 juta," terang Rita dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Selasa (29/9/2020).
"Rencana kami panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," lanjutnya.
Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).
Diberitakan, Kompol Joeharno sebelumnya sempat angkat bicara atas digelarnya acara itu.
Menurutnya, saat Wasmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya, acara yang digelar cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bertindak dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung, dengan alasan tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia. (tribun network/thf/TribunJateng.com/Kompas.com)