TRIBUNNEWS.COM,MUARAENIM - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya 11 orang di lokasi tambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kabupaten Muara Enim.
Mereka tiga pekerja tambang ilegal yang selamat dari longsor maut kemarin sore.
Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Mereka adalah Dadang Supriatna (56 tahun) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan, Bambang (38 tahun) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Mahmud (26 tahun) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tiga orang tersangka bersama 11 orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja diluar galian.
Baca juga: 11 Penambang Batu Bara Tewas Tertimbun Longsor, Bermula saat Buat Akses Jalan di Area Pertambangan
Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung, sekitar pukul 13.00 tiba-tiba tanah di tebing setinggi 9 meter longsor.
Longsor menimpa 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi.
11 orang tersebut tertimbun, sedangkan dua orang lainnya tidak terkena timbunan.
Kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong.
Setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung.
Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal.
Baca juga: Penambang Batu Bara Ilegal di Tanjung Agung Muara Enim Tewas Berada 15 Meter dari Mulut Tambang
Setelah dilakukan olah TKP oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim Krimsus Polda Sumsel diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat.
Ketiganya dimintai keterangan.
"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim.
Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baru Kerja 2 Minggu
Pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya dan sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.
"Kami ke sini hanya mencari uang, tidak tahu legal apa tidak," jelasnya.
Masih dikatakan mereka, bahwa mereka selamat pada saat kejadian karena posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan.
Posisinya agak di luar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka.
Sedangkan teman-temannya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.
"Pada saat terowongan ambruk kami hanya pasrah memejamkan mata. Kejadiannya singkat tahu-tahu sudah ambruk," tegas Bambang yang sudah enam bulan menjadi pekerja batubara ilegal ini. (SP/ Ardani/ Ika)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Lolos dari Longsor Maut, 3 Pekerja Tambang di Muara Enim Jadi Tersangka