TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial AH (45 tahun) ditangkap oleh Polsek Terawas atas kasus kepemilikan senjata tajam oada Senin (19/10/2020).
Dari penangkapan tersebut, terungkap kasus rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali hingga membuat korban hamil 7 bulan.
Korban saat ini masih berusia 14 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, bahwa tersangka diduga merudapaksa anak kandungnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy.
Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila itu diduga sudah berulang kali.
Baca juga: Pria 30 Tahun Nekat Rudapaksa Adik Ipar saat Sepi, Sudah Beraksi 3 Kali, Tiba-tiba Masuk Rumah
Baca juga: Rumah Sepi, Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Beraksi 3 Kali
Korban sampai tak bisa menjelaskan kapan waktu, baik hari, tanggal dan tahun dia dirudapaksa.
"Dari pengakuan korban, bahwa tersangka melakukan perbuatannya saat ibunya pergi untuk membeli kebutuhan pasar."
"Dalam seminggu sekali tersangka melakukan aksinya, dan terakhir kalinya pada akhir September 2020," kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul hingga membunuh korban, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Korban tak mengetahui jika dirinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.
Korban hanya merasakan tidak pernah lagi datang bulan.
Aksi bejat sang ayah kandung mulai terkuak ketika korban bersama ibunya menghadiri acara keluarga di sebuah desa di Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas pada 26 September 2020.
Saat pemilik hajatan curiga melihat kondisi korban lalu bertanya.