Dalam modusnya, Farid meletakkan sabu di lekukan kerupuk.
Agar tidak kelihatan, lekukan kerupuk itu ditutup lagi dengan kerupuk lain.
Ada dua paket sabu ditemukan di dalam bungkus kerupuk ini, masing-masing 5,26 gram dan 5,28 gram.
Satu paket sabu lainnya diletakkan di dalam bungkus rokok, yang sudah dimodifikasi.
Paket sabu ini dimasukkan bungkus rokok, kemudian di atasnya ditutup lagi dengan batang rokok.
Polisi menemukan sekira 5,4 gram sabu-sabu di dalamnya.
"Jika dilihat sekilas, rokoknya seperti masih utuh. Tapi jika ditarik, batang rokoknya tinggal setengah, di bawahnya dipakai menyimpan sabu ini," ungkap Andri.
Selain menyelundupkan 15,9 gram sabu, Farid juga menyelundupkan 63 butir pil psikotropika.
Caranya, Farid meletakkan sabu di dalam bakul plastik pertama.
Di atasnya ditumpuk dengan bakul sejenis, kemudian dilem.
"Sekilas hanya satu wadah, padahal ada dua karena ditumpuk. Tersangka menyimpan pil di ruang antar wadah itu," sambung Andri.
Agar tidak mencurigakan, di atas bakul plastik ini kemudian diberi nasi dan lauk pauk.
Di dalam bakul plastik ini ditemukan 20 butir pil jenis Clonazepam, 19 Alprazolam dan 24 Alganax.
Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).