Awalnya petugas curiga karena ada pipet di dalam nasi, yang ada di bakul plastik.
Saat dibongkar ditemukanlah 63 pil psikotropika.
Baca juga: Farid Selundupkan Sabu di Antara Kerupuk Pasir ke Lapas Tulungagung
Baca juga: Tampak Gelisah saat Bertemu Polisi, Pria Ini Ketahuan Menyimpan 1 Kilogram Sabu di Tasnya
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih detail, hingga ditemukan seluruh barang yang akan diselundupkannya.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.
Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.
Barang dikirimkan dengan sistem ranjau.
Kepada penyidik Satreskoba, Farid mengaku sebelumnya pernah berhasil mengirim barang ke Lapas Tulungagung.
Ribuan pil ekstasi dan sabu dari medan diselundupkan dalam kemasan biskuit ke Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Ribuan pil ekstasi dan sabu tersebut, diamankan dari seorang bandar berinisial FM (41).
FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.
Untuk mengelabui petugas, sabu dan pil ekstasi tersebut, sengaja dikemas dalam bungkus biskuit ternama warna hijau dan merah jambu.
Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, FM yang terbukti memiliki sabu dan pil ekstasi tersebut, merupakan jaringan antar provinsi, dan akan diedarkan di wilayah Jambi.
"Jadi, dia tidak mungkin sendiri ini, mereka ini jaringan antar provinsi dan akan kami usut tuntas," papar Dewa, saat pers rilis, di lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (22/10/2020) pagi.