Dewa menjelaskan, sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan di dua lokasi dan di hari yang berbeda.
Di lokasi awal, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu, petugas berhasil mendapat 395 pil ekstasi, bersamaan dengan penangkapan bandar FM.
Kemudian, pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah FM, yang berada di kawasan Puri Masurai 5, Alam Barajo.
Di rumah FM, petugas berhasil mendapat 3.369 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu, yang disimpan di dalam sebuah gudang.
Usai melakukan penggeledahan, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Jambi.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. (tribun network/thf/TribunJambi.com/Surya.co.id)