TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Konser dangdut di Tegal, yang sempat viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19 bakal segera disidangkan.
Dalam waktu dekat ini, Polda Jawa Tengah segera melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka penggelar konser dangdut yakni wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ke ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan P21 wakil ketua DPRD Kota Tegal ke Tinggi sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu.
Pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan penyerahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Kejati.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyerahan tahap II," ujar dia, Jumat (23/10/2020)
Terkait penahanan pada tahap II, kata dia, akan diserahkan kepada kejaksan.
Tersangka dijerat dengan pasal a 83 UU 6 tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur dia.
Ia mengatakan Kepolisian tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Selain itu selama pemeriksaan Wasmad koorporatif.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kami tidak melakukan penahanan. yang bersangkutan juga koorporatif," tukasnya
Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum dapat dihubungi mengenai penyerahan tahap II Wasmad Edi Susilo.
Tribun Jateng telah berusaha menghubungi Asintel Kejati terkait penahan tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polda Jateng Segera Lakukan Penyerahan Tahap II Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ke Kejati Jateng,