News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN Purwakarta Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang Pekan Ini, Diberi Sanksi Jika Melanggar

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Purwakarta jika nekat ke luar kota saat cuti bersama dan libur panjang pekan ini.

ASN di Purwakarta diimbau untuk tidak melakukan perjalanan atau wisata saat libur panjang di tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Terlebih jika melakukan perjalanan ke daerah zona merah.

Imbauan tersebut diungkapkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Diungkapkan Anne, larangan tersebut sesuai dengan keputusan Presiden dan aturan teknis dari tiga kementerian terkait cuti bersama dan libur panjang, Pemkab Purwakarta melalui BKPSDM mengeluarkan surat edaran.

Para ASN diharapkan dapat menaati peraturan ini.

Baca juga: TEGASNYA Indra Priawan Atur Jam Kerja Nikita Willy: Mau Scene Banyak Atau Tidak, Harus Pulang Segitu

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan dan Dandim 0619/Purwakarta menyisir tempat-tempat keramaian di Purwakarta guna menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah Kecamatan Purwakarta, Sabtu (10/10/2020) malam. (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Mereka diimbau untuk tetap di rumah.

Mengingat saat ini tengah pandemi Covid-19.

"Kami imbau (ASN) tetap di rumah tak melakukan perjalanan ke daerah zona merah agar meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga," katanya, Senin (26/10/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini