TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Purwakarta jika nekat ke luar kota saat cuti bersama dan libur panjang pekan ini.
ASN di Purwakarta diimbau untuk tidak melakukan perjalanan atau wisata saat libur panjang di tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Terlebih jika melakukan perjalanan ke daerah zona merah.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Diungkapkan Anne, larangan tersebut sesuai dengan keputusan Presiden dan aturan teknis dari tiga kementerian terkait cuti bersama dan libur panjang, Pemkab Purwakarta melalui BKPSDM mengeluarkan surat edaran.
Para ASN diharapkan dapat menaati peraturan ini.
Baca juga: TEGASNYA Indra Priawan Atur Jam Kerja Nikita Willy: Mau Scene Banyak Atau Tidak, Harus Pulang Segitu
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan
Mereka diimbau untuk tetap di rumah.
Mengingat saat ini tengah pandemi Covid-19.
"Kami imbau (ASN) tetap di rumah tak melakukan perjalanan ke daerah zona merah agar meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga," katanya, Senin (26/10/2020).