TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra digelar secara serentak di Indonesia mulai hari ini, Senin (26/10/2020).
Kegiatan ini tentunya juga berlaku di wilayah Solo Raya seperti di Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Wonogiri dan Sragen.
Satlantas Polres Klaten pun telah mengumumkan melalui akun media sosial resminya, @tmcpolresklaten, bahwa Operasi Zebra Candi 2020 dimulai pada Senin ini.
Operasi Zebra kali ini akan berlangsung hingga 8 November 2020 mendatang.
Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober 2020, Polres Pinrang Ungkap Pelanggaran Prioritan yang Akan Ditindak
Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober, Polres Subang Ingatkan soal Razia dan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: 8 Pelanggaran Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020
Lalu, jenis pelanggaran apa yang utamanya akan disasar kepolisian di Operasi Zebra 2020?
Dalam rilis Satlantas Polres Klaten, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan anggota kepolisian, yakni :
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pengendara di bawah umur
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Ribuan Kena Tilang di Solo