TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Hasrin Sarnawi (27) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak 2019 hingga 2020 saat istri sedang tidak di rumah.
Pelaku nekat merudapaksa putri sulungnya itu lantaran cemburu terhadap sang istri yang berkirim pesan pada pria lain.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Tindakan asusila pelaku terbongkar setelah tetangga sekitar mendengar suara rintihan tangis korban saat sedang dirudapaksa ayahnya.
Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Warga yang tak percaya akan kelakuan Hasrini sempat merekam video untuk dijadikan sebagai alat bukti kelakuan bejat tersangka.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA di Padang Sering Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri
Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.
Setelah pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya melaporkan tersangka pada Kepala Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.
Diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak.
Ia hanya mengatakan telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sebanyak 4 kali.
"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 7 Pemuda Tengah Hamil, Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas rudapaksa di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).