Pelaku RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS berkaraoke di salah satu kafe.
Setelah berkaraoke, keduanya melakukan perbuatan terlarang.
Pelaku menjanjikan akan memberikan uang pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai melakukan kegiatan asusila.
Namun, rupanya kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.
Baca juga: Mayat Wanita di Dekat Kolam Buaya Terungkap, Berawal Pelaku Tak Mau Bayar Jasa Karaoke Plus-plus
6. Korban ancam akan melapor
Korban yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.
"Pelaku ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.
Kemudian terbersit di benak RA untuk membunuh FS.
Sebelum membunuh FS, pelaku sempat kembali melakukan kegiatan asusila dengan korban.
Setelah itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut korban.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).
Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com: Kontributor Samarinda/ Zakarias Demon Daton)