TRIBUNNEWS.COM - Seorang sales di Surabaya, Fajar Adianto (33), nekat melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang setoran toko hingga ratusan juta.
Akibat perbuatannya tersebut, warga Dukuh Kupang Lebar, Surabaya ini ditangkap aparat kepolisian.
Dirinya pun harus menerima hukuman penjara sekaligus pemecatan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, pelaku terbukti melakukan penggelapan uang setoran toko senilai hampir Rp 600 juta.
Baca juga: Terbongkarnya Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Terlibat Kasus Penggelapan Gerobak Bakso
Fajar merupakan sales toko yang mempunyai wilayah pemasaran dari Pasuruan hingga Banyuwangi.
Setiap kali mendapatkan order pembelian barang dari toko pembeli dan oleh toko tempatnya bekerja, para konsumen melakukan pembayaran secara tunai.
"Namun oleh pelaku dilaporkan pembayaran jatuh tempo dengan cara membuat faktur atau nota pembelian barang jatuh tempo yang dipalsukan," sebut Kanit Reskrim Polsek Wonorkomo, Ipda Arie Pranoto, Selasa (27/10/2020).
Bukan hanya itu, untuk mendapatkan uang tunai dari barang yang dijualnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan pemilik toko dan stempel toko untuk disetorkan ke bagian keuangan.
Baca juga: Perempuan Ini Gelapkan Uang Perusahan hingga Rp 101 Juta, Bukti Tagihan Listrik dan Air Diedit
"Karena ada stempel dan tanda tangan, sehingga bagian keuangan percaya dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," tambahnya.
Aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui oleh perusahaan setelah diaudit pada, Sabtu 11 Juli 2020, lalu.
Dalam audit tersebut, terbongkar jika pelaku ini sudah memalsukan tanda tangan dan stempel toko dengan jumlah total ada 33 toko secara berkala selama hampir dua tahun.
Begitu korbannya melapor, pelakunya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Paman, Terungkap saat Temannya Datang Minta BPKB
"Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga
Rp 600 juta."
"Dia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan," tutup Arie.
Sementara itu, Fajar mengaku jika nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi.
Bahkan, uang hasil penggelapan itu dibuatnya membeli barang mewah dan berfoya-foya.
"Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan. Uangnya buat beli barang-barang. Motor, terus buat seneng-seneng juga," akunya.
(Tribunjatim.com/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modal Tanda Tangan Palsu Embat Setoran Toko Rp 600 Juta, Sales Surabaya Ini Dipecat Plus Dibui