News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikahi Siswi SMP, Remaja 17 Tahun Diwajibkan Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah & Rp 500 Ribu ke Kakak

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pernikahan - Seorang remaja 17 tahun yang menikahi siswi SMP di Lombok diwajibkan untuk membayar Rp 2 juta ke pihak sekolah dan Rp 500 ribu ke kakak kandungnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan dini antara pasangan EB (15) dan UD (17) ramai dibicarakan setelah diunggah di Facebook.

Pernikahan tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Menurut informasi yang terhimpun, pengantin pria berinisial UD diwajibkan membayar denda total Rp 2,5 juta lantaran nekat menikah di usia dini.

Baca juga: Kisah Pelajar SMP dari Keluarga Miskin di Lombok, Tak Ada Biaya Sekolah, Putuskan Menikah Dini

Seperti yang telah diberitakan, remaja 17 tahun tersebut menikahi EB yang merupakan seorang siswi SMP.

"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah."

"Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Kepala Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Lombok Tengah, Abdul Hanan, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Tak Punya HP untuk Belajar Daring, Seorang Siswi SMP Pilih Menikah dengan Remaja 17 Tahun

Selain didenda pihak sekolah, UD juga harus membayar uang denda pada kakak kandung laki-lakinya sebesar Rp 500.000 karena mendahuluinya menikah.

"Ini aturan adat, dan besarnya disepakati sesuai permintaan kakak kandungnya," kata Hanan.

Pasangan yang menikah pada 10 Oktober 2020 lalu dan melangsungkan resepsi mereka 24 Oktober 2020 itu, kini menjalani hidup berumah tangga.

Abdul Hanan mengatakan, pihaknya memilih menikahkan keduanya, karena khawatir akan pergaulan anak muda saat ini.

"Kami kan tidak tahu apa yang mereka lakukan, jadi ya mesti dinikahkan, bukan berarti saya setuju pernikahan dini, tapi ini seperti buah simalakama," kata Hanan.

Baca juga: Alasan Bocah SMP Mau Dinikahi Remaja 17 Tahun: Pekerja Keras, Yakin Bisa Ubah Hidup Lebih Baik

Baca juga: Remaja 17 Tahun Nikahi Gadis Kelas 3 SMP Tanpa Beritahu KUA: Takut Dipisahkan

Kepala Sekolah SMP 4 Batukliang Utara H Majidin, yang dikonfirmasi, Selasa (26/10/2020) membenarkan sanksi berupa denda bagi siswa yang menikah.

"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.

Dia juga membenarkan siswinya EB dilaporkan menikah dan pasangan atau pihak laki-lakilah yang dibebankan membayar denda tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini