TRIBUNNEWS.COM - Seorang penyandang difabel berinisial S (20) jadi korban rudapaksa yang dilakukan teman ayahnya, Sj (40).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban di Pedukuhan Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perbuatan amoral pelaku terungkap saat korban sering murung dan menangis di sekolah.
Diketahui, korban merupakan perempuan penyandang retardasi mental.
“Sj memaksa dan mengancam saat melakukan perbuatan amoral tersebut,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan, Rabu (28/10/2020).
Kasus rudapaksa ini sebenarnya telah terjadi satu tahun lalu, 9 Oktober 2019.
Sudarmawan mengungkapkan, proses pengumpulan barang bukti, hingga keterangan saksi maupun saksi ahli, memakan waktu cukup lama.
Semua berawal dari S yang selalu terlihat murung dan menangis di sekolahnya.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong, Padahal Pamit Ortu Hendak Jalan-jalan
Gurunya mengorek keterangan dari S dan memperoleh pengakuan mengejutkan bahwa dirinya menjadi korban rudapaksa dua pekan silam. Sejak itu, kasus ini diserahkan ke polisi.
Polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, mulai dari tikar, baju dalam dan luar baik S maupun Sj.
Termasuk keterangan S sendiri. S cukup baik menjawab pertanyaan polisi.
Sudarmawan menceritakan hasil pemeriksaan, awal kejadian Sj sudah ada di depan rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB. Saat bersamaan, S baru pulang dari sekolah.
Sj berniat menemui ayah dari S untuk pekerjaan mengunduh buah kelapa. S masuk rumah diikuti Sj. Saat itulah tindakan asusila terjadi.
Sj memaksa berhubungan terlarang dengan S dengan ancaman. Polisi memeriksa dan mengumpulkan barang bukti.