Utamanya pakaian maupun celana yang digunakan S dan Sj saat peristiwa terjadi, juga barang bukti lain.
Polisi juga mengumpulkan alat bukti lain, di antaranya keterangan ahli yang menyatakan bahwa S cukup mampu menerangkan dan mengenal dengan baik semua kejadian, meski ia menderita retardasi mental.
Baca juga: Warga Gerebek Pria Sedang Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Nekat Beraksi karena Cemburu pada Istri
Selama itu, polisi mewajibkan Sj wajib lapor. Polisi menangkap Sj pada 22 Oktober 2020.
“Dijerat dengan pasal 285 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Sudarmawan.
Sj menolak tuduhan ini. Ia mengaku tidak melakukan apapun pada S.
Ia membenarkan dirinya datang ke sana untuk mencari ayah dari S. Namun ia menyangkal bahwa ikut masuk rumah, apalagi sampai terjadi rudapaksa.
Sj menceritakan, S masuk rumah untuk mencari ayahnya namun tidak ada. Karena itu, Sj pulang.
“Saya tidak melakukan (pemerkosaan). Saya tidak tahu. Sungguh tidak tahu,” kata Sj di kantor polisi.
(Kompas.com: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Murung dan Menangis di Sekolah, Siswi Keterbelakangan Mental Ternyata Diperkosa Tetangganya"