News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Teman Ayahnya, Korban Murung dan Menangis di Sekolah

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Utamanya pakaian maupun celana yang digunakan S dan Sj saat peristiwa terjadi, juga barang bukti lain.

Polisi juga mengumpulkan alat bukti lain, di antaranya keterangan ahli yang menyatakan bahwa S cukup mampu menerangkan dan mengenal dengan baik semua kejadian, meski ia menderita retardasi mental.

Baca juga: Warga Gerebek Pria Sedang Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Nekat Beraksi karena Cemburu pada Istri

Selama itu, polisi mewajibkan Sj wajib lapor. Polisi menangkap Sj pada 22 Oktober 2020.

“Dijerat dengan pasal 285 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Sudarmawan.

Sj menolak tuduhan ini. Ia mengaku tidak melakukan apapun pada S.

Ia membenarkan dirinya datang ke sana untuk mencari ayah dari S. Namun ia menyangkal bahwa ikut masuk rumah, apalagi sampai terjadi rudapaksa.

Sj menceritakan, S masuk rumah untuk mencari ayahnya namun tidak ada. Karena itu, Sj pulang.

“Saya tidak melakukan (pemerkosaan). Saya tidak tahu. Sungguh tidak tahu,” kata Sj di kantor polisi.

(Kompas.com: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Murung dan Menangis di Sekolah, Siswi Keterbelakangan Mental Ternyata Diperkosa Tetangganya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini